Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Dinas
b. Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat meliputi :
(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset
(2) Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program
(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi :
(1) Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
(2) Seksi Pengembangan Program dan Event.
(3) Seksi Tata Kelola Destinasi
d. Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata, meliputi :
(1) Seksi Komunikasi dan Pemasaran Pariwisata;
(2) Seksi Pengembangan Pasar.
(3) Seksi Strategi Pemasaran
e. Bidang Industri dan Usaha Pariwisata, meliputi :
(1) Seksi Standar Usaha Pariwisata;
(2) Seksi Kemitraan Usaha Pariwisata;
(3) Seksi Investasi Pariwisata.
f. Bidang Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi :
(1) Seksi Pengembangan Standar Kompetensi;
(2) Seksi Pelatihan Pariwisata;
(3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.