Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Dinas
b. Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat meliputi :
    (1) Sub Bagian Keuangan dan Aset
    (2) Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program
    (3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi :
    (1) Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
    (2) Seksi Pengembangan Program dan Event.
    (3) Seksi Tata Kelola Destinasi
d. Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata, meliputi :
    (1) Seksi Komunikasi dan Pemasaran Pariwisata;
    (2) Seksi Pengembangan Pasar.
    (3) Seksi Strategi Pemasaran
e. Bidang Industri dan Usaha Pariwisata, meliputi :
    (1) Seksi Standar Usaha Pariwisata;
    (2) Seksi Kemitraan Usaha Pariwisata;
    (3) Seksi Investasi Pariwisata.
f. Bidang Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi :
    (1) Seksi Pengembangan Standar Kompetensi;
    (2) Seksi Pelatihan Pariwisata;
    (3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Comments are closed.