Tugas Pokok dan Fungsi

Tentang

Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lamandau kemudian dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut dengan nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2016 Tanggal 27 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata.

Tugas

Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas pembantuan di bidang Pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Pembinaan, pelestarian dan pengembangan Pariwisata;
3. Koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang pariwisata;
4. Peningkatan peran serta masyarakat dibidang Pariwisata;
5. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Pariwisata;
6. Penyelenggaraan pembinaan unit pelaksana teknis Dinas; dan
7. Penyelengaraan urusan kesekretariatan Dinas.

Kewenangan

1. Merumuskan rencana induk pengembangan pariwisata;
2. Menetapkan kebijakan kabupaten mengenai pariwisata, kriteria sistem pemberian penghargaan/ anugerah bagi insan/ lembaga yang berjasa di bidang pariwisata di kabupaten lamandau;
3. Menetapkan kebijakan kerjasama luar negeri di bidang pariwisata baik nasional, regional dan internasional;
4. Menetapkan kebijakan di bidang penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
5. Menetapkan kebijakan pembinaan lembaga terhadap tradisi, adat istiadat dan budaya masyarakat;
6. Menetapkan kebijakan operasional perfilman, pemberian ijin usaha pembuatan film meliputi usaha, produksi, pengedaran dan penayangan;
7. Menetapkan kebijakan di bidang standarisasi profesi dan teknologi perfilman, kerjasama baik dalam maupun luar negeri di bidang perfilman dan pengawasan peredaran film dan rekaman video;
8. Menetapkan kebijakan kegiatan standarisasi peningkatan produksi dan apresiasi film dan pengembangan film;
9. Menetapkan standarisasi pemberian izin pengiriman dan penerimaan delegasi asing di bidang seni dan budaya dan kesenian, penerbitan rekomendasi, pengiriman misi kesenian dalam rangka kerjasama dalam negeri maupun luar negeri;
10. Penetapan kriteria dan prosedur penyelenggaraan festival, pameran dan lomba dan penyelenggaraan diklat kesenian;
11. Penerapan dan pelaksanaan prosedur perawatan dan pengamanan aset atau benda kesenian, sejarah, purbakala, pariwisata;
12. Menyelenggarakan kegiatan festival pameran dan lomba secara berjenjang dan berkala di bidang pariwisata, seni dan budaya baik tingkat kabupaten, provinsi, nasional, regional dan internasional;
13. Menetapkan standarisasi bidang pariwisata pedoman pengembangan destinasi pariwisata, seni dan budaya;
14. Menetapkan kebijakan dalam pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha serta perencanaan pemasaran pariwisata;
15. Menyelenggarakan promosi pariwisata, seni dan budaya yang ada;
16. Melakukan pengendalian dan pembinaan, pengembangan obyek wisata, sarana dan prasarana dan akomodasi kepariwisataan yang ada;
17. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik didalam maupun ke luar negeri dalam penyelenggaraan pariwisata, seni dan budaya;
18. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dinas.

Comments are closed.